Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak ada sangkut pautnya dengan instansi penulis kuliah.
Tertangkapnya beberapa pejabat Pemerintah daerah dalam Operasi tangkap Tangan (OTT) oleh KPK beberapa tahun ini menunjukkan dekresi moral dan tindakan melanggar hukum oleh para pejabat. Perbuatan seperti itu layak untuk diberikan hukuman yang setimpal. Tak hanya kasus di daerah saja, kasus skala nasional pun menjadi sorotan utama pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kasus yang terkenal saat ini adalah penetapan status tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus pengadaan KTP Elektronik.
Apabila kita merujuk pada kasus-kasus diatas,
dapat kita ambil benang merah bahwa saat ini korupsi telah menjamur di hampir setiap lapisan pejabat. Kerugian yang ditimbulkan adlah kerugian APBN serta APBD karena jumlah yang seharusnya diproporsikan tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kemakmuran rakyat dan kesejahteraan mereka. Krisis dekandansi moral juga sangat kentara di kalangan pejabat saat ini dimana mereka lebih sering mementingkan kepetingan pribadi diatas kepentingan rakyat. Ungkapan yang tepat pad fenomena diatas adalah
Manusia telah diperbudak, oleh uang dan jabatanMenjamurnya tidakan korupsi oleh pejabat pemda dan pejabat negara, menurut pribadi penulis, disebabkan karena toleransi-toleransi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu hamin pengadilan. Dari sekian banyak kasus OTT pemda, kita mengikuti jalnnya proses peradilan dan seringkali putusan hakim jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa. LAgi, ada beberapa yang malah dibebaskan meski terbukti terlibat kasus korupsi, seperti pada kasus Setya Novanto. Toleransi-toleransi inilah yang menyebabkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi akan sama saja, tidak memberikan efek jera bagi para pelaku.
Korupsi dapat dicegah dan dikurangi dengan tindakan disiplin dan taat aturan serta mematuhi kode etik oleh para pejabat. Kepatuhan pada hukum akan membuat para pejabat takut melakukan tindkaan korupsi. Aparat penegk hukum terutama lingkup pengadilan harus tegas dalam meutuskan perkara korupsi. Tindakan ini bertujuan agar KPK sebagai penegak utama pemberantas korupsi tidak berjalan tanpa hasil namun mampu memberikan efek jera bagi para pelaku untuk tidak berani-berani korupsi.
nb: Tulisan ini dibuat pada saat tugas mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar