Siang ini saya membaca sebuah majalah terbitan Kementerian Perdagangan dengan topik seputar Jamu Tradisional. Sangat simpel memang penjelasan yang diberikan, dimuali dari sejarah awal jamu yang mulai dikenal masyarakat, sistem perindustrian jamu, nilai investasi dan uraian tentang pelestarian jamu tradisional.
Hal mengejutkan yang saya temukan ialah terpampangnya trademark "Njonja Meneer" di majalah tersebut. Hal ini pun menimbulkan rasa ingin tahu saya apa sih permasalahan yang terjadi di industri jamu "tertua Indonesia" yaitu Nyonya Meneer.
Dikutip dari situs Tempo.co, Pabrik Jamu Nyonya Meneer tersebut tutup dikarenakan permasalahan h warisan. Sebelumnya,
Pengadilan Negeri Semarang memutuskan Perusahaan jamu PT Nyonya Meneer
untuk dipailitkan, akibat kegagalan membayarkan kewajiban utang kepada
krediturnya. Putusan itu dijatuhkan dalam sidang pada Kamis, 3 Agustus
2017. Pemohon menyatakan PT Nyonya Meneer tidak memenuhi kewajiban untuk
membayar utangnya sebesar Rp 7,04 miliar. Kurator juga telah ditunjuk
untuk menyelesaikan kewajiban Nyonya Meneer kepada kreditor. Nyonya
Meneer juga masih berutang Rp 10 miliar kepada para karyawan yang
diberhentikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar