![]() |
sumber: DBS Bank |
Hampir 3 tahun sudah program Pengampunan Pajak berlalu. Melalui program ini, negara diuntungkan sebanyak 4.855 T. Berhasil. Program ini berhasil seperti digaungkan oleh pemerintah.
Meski program ini sudah selesai, ternyata ada udang di balik batu. Pasca Amnesty, DJP mulai bergerilya. Sasaran utamanya, harta-harta yang tidak dilaporkan.
Tarif sanksinya lumayan besar. 30% untuk Orang Pribadi. 25% untuk Badan. 12,5% untuk Tertentu. Yang ketiban durian runtuh Pasca Tax Amnesty adalah Seksi Waskon dan Seksi ekstensifikasi. Approweb dan DSE (Daftar Sasaran Ekstensifikasi).
Daftar orang-orang yang memiliki harta dan tambahan harta terekam dalam Approweb dan DSE. Hebat. Memang harus begitu kinerja DJP.
Tujuannya hanya satu. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kita nantikan apakah PR ini bisa berhasil. (Ilham Zahrir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar